• Breaking News

    Rabu, 12 Desember 2012

    5 Wartawan Pemeras Sekolahan Digulung Polisi

    Lima wartawan mingguan dari beberapa media berhasil diamankan Polisi setelah tertangkap basah melakukan pemerasan di salah satu sekolah dasar negeri di gresik. Akibatnya, kelimanya kini di tahan di Mapolsek Kebomas Gresik Jawa Timur.
     
    Aksi pemerasan atas nama insan pers yang dilakukan lima orang yang mengaku wartawan tersebut bukan pertama kali ini terjadi. sebelumnya, mereka juga  melakukan pemerasan terhadap sekolah - sekolah dasar negeri di Gresik. termasuk kepada Kepala SDN Klangonan Kebomas Gresik, Nuryum Zubaidah. yang mengaku di peras sejumlah 4 juta rupiah.

    aksi ini bermula dengan kedatangan lima orang yang mengaku  wartawan dari berbagai media cetak mingguan di jawa timur diantaranya sudarsono warga bojonegoro dari mingguan radar bangsa, wiyanto warga jetis mojokerto dari mingguan investigasi indonesia, sutono dari mingguan taruna, mulyono warga mojokerto dari mingguan gegana dan sunardi warga gedeg mojokerto dari radar Indonesia.
    kelima orang ini mendatangi sekolah dasar klangonan kebomas gresik yang sa-at ini telah menyelesaikan rehab gedung.

    oleh kelima orang ini, dianggap rehab gedung yang sedang dilakukan telah menyalahi bestek,  dan diduga ada manipulasi bahan bangunan yang dipakai.dengan dalih konfirmasi, kelima orang ini mengancam akan memberitakan kejanggalan yang mereka temukan.
     
    mereka akhirnya melakukan negoisasi dengan tidak memberitakan duga-an kasus korupsi ini dengan imbalan lima juta rupiah. karena terlalu besar uang yang diminta, akhirnya kepala sekolah menawar dan hingga disepakati dengan nilai empat juta. Rupiah.
     
    namun sebelum uang yang disepakati diberika kepada oknum wartawan ini, pihak sekolah melakukan ko-ordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga kelima orang ini bisa tertangkap basah, sa-at memasuk-kan uang yang dibungkus dengan amplop coklat kedalam tas.

    Kapolsek Kebomas, Kompol Yulianto yang memipinpin penangkapan, mengaku sempat dibentak oleh tersangka karena tersangka menolak dikatakan sebagai pemeras.

    tersangka dikenakan pasal 369 tentang pemerasan dengan hukuman sembilan tahun pengacara.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel