Banyaknya kegiatan
penambangan galian C di wilayah Gresik Utara cukup memprihatinkan, selain
kerusakan lingkungan yang cukup parah, akibat kegiatan penambangan yang
kebanyakan ilegal dan eksploitatif tersebut juga bisa memicu konflik
horizontal antar warga sekitar.
Seperti kegiatan
penambangan galian tanah kapur (galian C) di beberapa desa seperti di desa
Kertosono, Wadeng, Lasem dan Sukorejo Kecamatan Sidayu Gresik yang disoal
ratusan masyarakat beberapa waktu lalu. Akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan
ratusan warga tersebut, kini keadaan masyarakat menjadi terbelah. Belum lagi
galian C yang berada di beberapa desa di Kecamatan Panceng dan Bungah.
Menurut ketua Komunitas
Kajian LIHAT (Lingkungan Hidup Sehat) Achmad Fathoni M.Sosio, hal itu mestinya
tidak perlu terjadi seandainya pemerintah mempunyai ketegasan dalam hal
pengelolaan kebijakan agar kualitas lingkungan hidup tidak terus menerus
menurun akibat kegiatan eksploitasi dan pemerintah seharusnya berpegangan
kepada Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang aktivitas Pertambangan.
Dikatakan Fathoni,
kegiatan galian C yang ada di beberapa desa di kecamatan Sidayu, Bungah, Ujung
Pangkah dan Panceng itu tentu sudah diketahui oleh aparatur pemerintahan jauh
hari sebelum mereka melakukan eksplorasi. Namun, biasanya yang menjadi persoalan
adalah sebelum izin didapatkan, para pengusaha sudah melakukan kegiatan
penambangan meskipun tidak mengantongi izin. Dalam beberapa kasus, kebanyakan
dari para pengusaha galian beralasan lambannya respon pemerintah
menjadikan mereka gelap mata.
Dosen ilmu sosial dan
Humaniora jebolan Unair tersebut menambahkan, kalau kegiatan-kegiatan ilegal
dan cenderung merusak keseimbangan alam seperti itu terus dilakukan, maka tidak
heran jika dalam beberapa tahun kedepan kondisi bumi kita akan mengalami
kerusakan yang parah.
"Mestinya
pemerintah segera merespon dengan tindakan nyata, yaitu melakukan survei
terhadap lokasi, uji UPL dan UKL, serta aspek Corporate Social
Responsibility-nya atau minimal aspek filantropi serta beberapa
tindakan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemerintah
untuk tidak menerbitkan ijin kepada para pengusaha,"terangnya.
Atau, Pemerintah
mengambil kebijakan yang tegas terhadap segala kegiatan penambangan dengan
menginventarisir kembali mana perusahaan tambang yang legal dan illegal
sehingga bagi setiap pelaku usaha penambangan ketika melakukan penambangan
tidak ngawur dan apabila setelah terinventarisir para pengusaha tetap nakal
perlu dilakukan penyadaran melalui forum terbuka ilmiah misalnya seminar atau
sarasehan dengan mengundang para ahli dibidangnya beserta stakeholder
pertambangan baik pelaku atau terdampak.
Namun daripada itu seperti yang dijelaskan di atas, kebijakan
pemerintah harus berbasis pada pelestarian kearifan lokal dan komitmen pada
upaya pemulihan atau reklamasi atas wilayah yang mengalami kerusakan akibat
industrialisasi.
"Coba bayangkan,
jika kegiatan penambangan (meski tidak berijin,-red) dengan alasan apapun terus
dilakukan, maka keseimbangan antara pembangunan 'kawasan' dan pelestarian
ekosistem alam tidak akan tercapai sehingga membuat kualitas lingkungan/hidup
baik generasi sekarang maupun generasi mendatang jadi terancam.
Fathoni mencontohkan,
misalnya dengan melakukan reklamasi lahan pasca tambang, dengan mempertimbangan
efek sosial ekonomi masyarakat sekitar, sehingga para pengusaha tidak hanya
mengambil profit, laba atau untungnya saja dari kegiatan mereka, tetapi juga
balancing - nya kepada warga juga dilakukan sehingga akan berdampak pada
peningkatan perekonomian dan kelayakan lingkungan hidup sehat bagi warga
sekitar. Dengan demikian, konflik horizontal antar warga maupun antara warga,
pengusaha maupun pemerintah dapat tereliminir. Maka dari itu kembali saya
tegaskan sekali lagi kita perlu mengundang semua stakeholder (pihak-pihak yg
terlibat) untuk mengadakan sarasehan atau bincang-bincang untuk mencari rumusan
yang elegan.
"jadi setiap
kebijakan pemerintah harus berbasis pada pelestarian kearifan lokal dan
komitmen pada upaya pemulihan atau reklamasi atas wilayah yang mengalami
kerusakan akibat industrialisasi,"jelasnya dengan nada tinggi.
Lebih jauh Intelektual
muda yang juga berprofesi sebagai bakul songkok tersebut, mengungkapkan, akibat
dari kegiatan penambangan galian C di empat desa di Kecamatan Sidayu yang
beberapa waktu silam di protes ratusan warga, terbukti telah mengakibatkan kelangkaan
air serta mengancam kesuburan tanaman karena air resapan dalam tanah
(bumi,-red) semakin menipis setelah 6 perusahaan yang melakukan kegiatan galian
disana secara membabi buta telah merusak lingkungan dengan banyaknya
lubang yang dalamnya lebih dari 10 meter dan luasnya hampir seperti luas danau.
Anehnya, pemerintah sendiri seolah menutup mata terhadap kasus tersebut.
Menurut fathoni,
pemerintah punya andil besar atas kerusakan alam di wilayah Gresik Utara, yang
belakangan diketahui kegiatan penambangan galian tersebut menghasilkan tanah
urugan yang lebih banyak diorientasikan untuk mendukung proyek - proyek
pemerintah seperti proyek pemekaran kawasan industri dan proyek pemekaran
pemukiman penduduk.
"jadi saya berharap
pemkab Gresik untuk segera mengundang para stakeholder untuk membicarakannya
sehingga kegiatan penambangan galian C di wilayah Utara bisa memberi manfaat
bersama, namun apabila pemerintah sebagai wakil Tuhan di dunia tidak bisa
memfasilitasi kegiatan seminar, sarasehan atau pertemuan dengan semangat
keterbukaan dan azaz kejujuran maka rezim sekarang tidak layak memimpin kembali
Gresik untuk 5 tahun ke depan dan mulai sekarang segera menghentikan
kegiatan penambangan galian C di wilayah Utara jika tidak memiliki ketegasan
dan kebijakan yang jelas,"pungkasnya.(Obos/ik/Gresik Gress)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar