• Breaking News

    Senin, 22 Oktober 2012

    Jangan Pakai Perhiasan Mahal di Muka Umum !

    Jangan Pakai Perhiasan Mahal dimuka umum, mungkin kalimat tersebut patut di pertimbangkan bagi anda yang sering bepergian di keramaian, sebab dengan memakai perhiasan mahal tentu  dapat menarik perhatian banyak orang. Jadi jangan heran, jika pemakai perhiasan di muka umum tersebut banyak mengundang tindak kejahatan. 
    Seperti yang dialami Aida Humairoh(3) seorang balita yang diajak ibundanya, Kholifatur Roziqoh (36) warga desa Beji Kecamatan Jenuh Tuban saat belanja di pasar Baru Gresik, Senin (22/10).
    Akibat memakaikan perhiasan mahal berupa kalung emas beserta Liontin senilai 1675.000 pada putri kecilnya saat berbelanja di pasar baru Gresik, Kholifatur Roziqoh dan putrinya jadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Beruntung baginya, pelaku dapat segera dibekuk anggota kepolisian setempat. meski demikian, kejadian tersebut membuat anak semata wayangnya menjadi shok berat.
    Diketahui, pelaku penjambretan adalah Nur Aini(33) seorang ibu rumah tangga yang akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek  Kota Gresik.
     Kapolsek Kota Gresik, AKP Mulyono, mengatakan, mestinya, sebagai orang tua yang bijak tidak harus memakaikan perhiasan kepada anaknya apalagi masih kecil ditempat keramaian seperti di pasar. 
    "Sebelum diringkus petugas, tersangka mencoba melarikan diri hingga sempat terjadi kejar-kejaran di area pasar jl Gubernur Suryo Gresik,"ungkapnya.
    Dikatakan AKP Mulyono,  tersangka baru pertama kali melakukan penjambretan dan dalam melakukan aksi kejahatannya, tersangka melakukannya  terhadap seorang anak kecil yang tengah ikut belanja ibundanya di perempatan pasar Baru Gresik.
    "sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu tersangka melihat posisi korban yang sedang lengah, begitu korban sedang tidak diawasi ibundanya, pelaku langsung menjambret kalung beserta Liontin serta jilbab korban dan dibawa kabur,"ungkap Kapolsek.
    Begitu dijambret, Aida Humairoh(3) langsung menangis dan berteriak-teriak maling.
    Beruntung saat kejadian ada seorang petugas kepolisian yang tengah berada di pasar hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dari amuk massa.
    Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa Liontin seberat 0,820 gram dan kalung seberat 0,98 gram.
    "Tersangka yang kini memiliki seorang Putra yang masih duduk di kelas 6 SD Sekolah swasta di Gresik tersebut kini harus meringkuk dibalik jeruji besi karena terbukti melanggar  pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tutur AKP Mulyono
    AKP Mulyono menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan yang dapat sewaktu-waktu dapat terjadi. "saya berharap masyarakat berhati-hati dan tidak memakai perhiasan mahal ditempat-tempat keramaian yang dapat mengundang tindak kejahatan,"tutupnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel