Kasus
bobolnya
dana Bank Jatim Cabang Gresik sebesar Rp 850 juta kembali mendapat
sorotan masyarakat Gresik. Tentu saja masyarakat luas mulai menyoroti
keberadaan bank milik pemerintah daerah tersebut, karena bobolnya dana
sebesar 850 juta yang terjadi sejak tahun 2010 silam itu telam membuat
sejumlah kalangan khawatir, terlebih para nasabah yang menaruh dananya
di Bank Jatim.
Pada Senin(29/10), Bank
Jatim Kantor Cabang Gresik yang berkantor di jl dr. Soetomo Gresik di datangi Puluhan aktivis yang tergabung dalam
Aliansi Suara Masyarakat Gresik, mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut
pengusutan tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Jatim
Gresik sejak 2010 hingga paroh 2012.
Perwakitan
Pengunjuk Rasa, Bowo, mengatakan, pihaknya memiliki tiga tuntutan, pertama,
mendesak pihak Polres Gresik untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana
korupsi yang terjadi pada bank Jatim, Kedua mendesak pihak pemerintah
untuk memberangus dugaan permainan Mafia di Bank Jatim dan ketiga mendesak
Pemkab Gresik untuk menarik seluruh dana APBD dari Bank Jatim.
"kami
mendesak pihak terkait untuk serius mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi
pada bank Jatim, sebab dengan keseriusan dalam pengusutan kasus tersebut, maka
Bank Jatim dapat dibersihkan dari Mafia,"terang Bowo.
Dalam
pandangannya, Raibnya uang sebesar 850 juta di Bank Jatim Gresik disebabkan
lemahnya birokrasi yang ada dan mereka menduga ada permainan mafia sehingga
dapat merugikan nasabah dan tentunya merugikan negara.
Menanggapi
aksi protes tersebut,Kepala Cabang Bank Jatim Gresik Novianto, mengatakan, jika
kasus tersebut sudah ditangani kantor pusat, dan dirinya tidak tahu menahu soal
kasus tersebut karena dirinya baru 10 bulan bertugas di Gresik.
"Saya
secara detil tidak mengetahui kasus ini, karena baru 10 bulan berkantor di
Gresik, untuk lebih jelasnya silahkan klarifikasi ke corporate story di kantor
pusat suarabaya,"kilah Novianto.
Dari
berbagai informasi yang dihimpun, Sejak kasus dugaan korupsi di Bank Jatim
Gresik mencuat beberapa waktu lalu, berbagai pihak telah dirugikan mencapai 850
juta sejak tahun 2010 hingga 2012. Dan akibat dari mencuatnya kasus tersebut,
sebanyak 4 pegawai termasuk kepala cabang lama di"tarik" ke Kantor
Pusat.
Ombudsman
Jatim Sampai Warning Kapolres Gresik, Tuntut Kejelasan Kasus Pembobolan Bank
Jatim
Lambatnya proses pengusutan polisi soal kemungkinan adanya tindak
pidana dalam kasus tersebut ditanggapi Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Melalui
surat bernomor 0142/KLA/0120.2012/Sby-03/IX/2012, Ombudsman secara resmi
meminta agar Kapolres Gresik AKBP Zulfikar Tarius memberikan penjelasan
terkait progress penanganan perkara pidana yang hingga kini berjalan
ditempat tersebut.
Salinan dokumen yang diterima repoter kami, surat kepada
Kapolres Gresik itu ditandatangani oleh Dr Agus Widiyarta sebagai Kepala
Perwakilan Ombudsman RI. Lembaga negara tersebut menilai telah
terjadi undue delayatau penundaan terhadap pelayanan public yang tidak
beralasan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembobolan
brankas bank pelat merah tersebut.
’’Terutama terkait keluhan penanganan tindak pidana korupsi yang
diduga dilakukan oleh Pejabat Bank Jatim Cabang Gresik dan Pejabat teras Pemkab
Gresik,’’ tulis surat berlogo lambang negara tersebut.
Dalam surat itu, Agus menyatakan bahwa lembaganya memberikan
perhatian sungguh-sungguh terhadap perkambangan kasus tersebut. Karena itu,
pihaknya berharap Kapolres dapat memberikan penjelasan secepatnya kepada
lembaga negara tersebut. ’’Sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (1) UU 37
tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,’’ tulis surat tersebut.
Secara terpisah, pihak kuasa hukum AS alias Atik Sulistyo, salah
seorang tertuduh, telah menggugat Bank Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya. AS
yang dituduh membobol brankas Bank Jatim Gresik meminta Bank Jatim untuk
membayar ganti rugi immaterial dan material. Karyawati Bank Jatim Gresik
tersebut menggugat perdata para pimpinan Bank Jatim. Baik Bank Jatim Cabang
Gresik maupun pusat Surabaya. Proses persidangan juga telah memasuki tahap
mediasi. Namun, kedua pihak belum menemui kata sepakat dan memilih berperkara
di PN Surabaya.
’’Kami tidak gentar, karena yang kami bela ini bukan pencuri
maupun perampok, hasil persidangan akan membuktikan bahwa keadilan masih ada
bagi rakyat kecil,’’ ujar Ignatius Bolilasan, kuasa hukum AS.
Menurut Boli, sapaan Ignatius Bolilasan, kliennya tidak
seharusnya dibebani tanggung jawab atas hilangnya uang fisik dari brankas
(kluis) atau lemari besi PT Bank Jatim Gresik. Dalam hal ini, kliennya juga
telah melakukan sanggahan atas tuduhan pencurian itu. ’’Tapi, klien kami sudah
dibebani penggantian uang yang hilang sebesar Rp 250 juta. Itu yang kami
persoalkan," kata dia.
Boli yang cukup lama bekerja di dunia Perbankan mencium
kejanggalan atas tuduhan pencurian terhadap kliennya tersebut. Dia menduga ada
skenario upaya kambing hitam terhadap karyawati berpangkat rendah atas raibnya
uang ratusan juta tersebut. Apalagi, secara fisik uang Rp 850 juta itu
sangat banyak. ’’Banyak kejanggalan karena itu kami pantang mundur, harus
dibuktikan siapa yang benar dan agar publik memantau bahwa keadilan juga milik
orang cilik yang teraniaya,’’ ujar dia.
(ik/Gresik Gress)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar